Senin, 18 Juli 2016
Oknum TNI Perkosa Dua Anaknya Sebanyak 30 Kali hingga Hamil
By Unknown at 16.45
Agen bola terpercaya, Agen Sabung Ayam, Bandar Sabung Ayam (LIVE), Sabung Ayam, Sabung Ayam Online, sabungayam
No comments
Seorang anggota TNI yang berdinas di Koramil Nusa Penida, Victor Soares (45) tega memperkosa dua anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur. Bandar Sabung Ayam
Anggota TNI berpangkat Sersan Dua (Serda) itu telah mencabuli dua anak kandungnya sendiri berinisial AV (16) dan MD (19) sebanyak 30 kali sejak Januari 2015 sampai Januari 2016.
AV yang ketika itu masih duduk di bangku SMA di wilayah Semarapura kerap mengeluh sakit dan menangis hingga akhirnya mengadu pada sang ibunya berinisial RT, lantas ia menceritakan perlakuan bejat suaminya pada salah satu petugas intel TNI AD hingga akhirnya ditangkap dan disidangkan di Pengadilan Militer Denpasar.sabungayam
Humas Pengadilan Militer Denpasar Lettu (Sus) Arinta Mudji membenarkan bahwa terdapat tindak pidana pencabulan oleh anggota TNI AD kepada anak kandungnya sendiri. Dan pada hari ini, telah dilakukan sidang perdana atas kasus tersebut.Agen Bola Terpercaya
"Agenda kali ini pembacaan dakwaan saja, karena saksi tidak hadir jadi kami tunda kamis depan," terang Arinta di Pengadilan Militer Denpasar.Sabung Ayam Online
Dalam pembacaan dakwaan di Pengadilan Militer Denpasar, oleh Oditur disebutkan bahwa Victor Soares kerap mengancam kedua anaknya tersebut saat melakukan hubungan suami isteri di sebuah hotel di kawasan Gianyar. Setiap kali melakukan hubungan, AV selalu diancam dengan kata-kata "Kalau mau selamat ikuti kemauan bapak." lantas dengan keadaan terpaksa AV melakukan kemauan bejat ayahnya. Setelah melakukan hubungan intim berkali-kali, AV lantas mengandung anak ayahnya sendiri. Mendapati informasi tersebut, Victor meminta sang anak untuk menggugurkannya dan mengatakan kepada keluarganya bahwa dia hamil oleh pacarnya.
Dari hasil visum di rumah sakit Klungkung diketahui bahwa AV tengah hamil empat bulan. Agen Sabung Ayam Mengetahui AV hamil, Victor meminta AV untuk meminum pil tuntas namun kandungannya tidak berhasil digugurkan. Atas perbuatannya pria asal Timor Timur itu dijerat pasal 76 D yo Pasal 81 ayat (1) yo ayat (3) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2012 tentang perlindungan anak atau Pasal 45 yo Pasal 5(b) UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.Sabung Ayam









0 komentar:
Posting Komentar