Rabu, 22 Juni 2016

Beroperasi saat Ramadan, Dua Panti Pijat Ditutup Paksa


Dinas Pariwisata Kota Medan menutup paksa dua panti pijat yang beroperasi saat Ramadan. Padahal Pemerintah Kota sudah menyampaikan Surat Edaran Wali kota Medan bernomor No.503/5838 tertanggal 2 Juni 2016, tentang pelarangan tempat usaha hiburan dan rekreasi untuk tidak beroperasi saat Ramadan. Sabung Ayam
Kedua panti pijat yang ditutup paksa itu adalah Zengarden Family Spa Jalan S Parman dan The King Star Spa Jalan Biduk Medan. Keduanya ditutup setelah Plt Kepala Dinas Pariwisata Kota Medan, Hasan Basri, melakukan inspeksi langsung bersama petugas Polresta Medan, Detasemen Polisi Militer I/5 Medan dan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan ke lokasi panti pijat itu.Agen Sabung Ayam  
"Kita paksa tutup karena operasional mereka melanggar surat edaran Wali Kota Medan. Mereka tak bisa membantah jika beroperasi karena kita temukan langsung ada terapis dan inventaris operasional panti. Setelah ditutup paksa hari ini mereka akan kita awasi. Kita sudah buat berita acara pemeriksaan (BAP) mereka," sebut Hasan, Rabu (22/6/2016).Sabung Ayam Online 
"Kalau dalam sebulan ini mereka masih beroperasi, izin usaha mereka akan kita cabut. Ini berlaku juga buat semua tempat hiburan lainnya di Medan," tambahnya.Agen Bola Terpercaya 
Selain kedua panti pijat itu, Pemko Medan juga menutup paksa satu diskotek yang berlokasi di gedung Plaza Medan Baru, Jalan Iskandar Muda Medan. Dari diskotek yang juga beroperasi saat ramadan itu, petugas mengamankan enam orang yang patut diduga sebagai pekerja di diskotek tersebut.sabungayam 
"Keenam orang itu sudah kita data dan sudah membuat surat pernyataan tidak akan bekerja di tempat hiburan malam tersebut selama bulan puasa. Kita lihat saja apakah mereka patuh atau tidak. Kawan-kawan awasi saja. Kalau mereka melanggar, kita akan tindak tegas," pungkasnya.Bandar Sabung Ayam 

0 komentar:

Posting Komentar